NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS
(Online Single Submission). Jika sebelumnya pelaku usaha harus mengurus banyak dokumen secara terpisah,
kini
NIB hadir sebagai "KTP" bagi bisnis Anda yang menggabungkan berbagai fungsi sekaligus.
Berikut adalah fungsi dan kegunaan utama NIB:
- Sebagai Identitas Tunggal (All-in-One)Salah satu kegunaan paling praktis dari NIB adalah fungsinya
yang
menggantikan beberapa dokumen perizinan lama. NIB kini berlaku sebagai:Tanda Daftar Perusahaan
(TDP)Angka Pengenal Impor (API) (jika Anda melakukan kegiatan impor)Akses Kepabeanan (jika Anda
melakukan ekspor-impor)Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk akses perbankan.
- Legalitas Usaha yang Sah NIB memberikan kepastian hukum bahwa bisnis Anda terdaftar secara resmi di
pangkalan data pemerintah. Ini sangat penting untuk:Menghindari masalah hukum atau penertiban saat
operasional.Membangun kredibilitas di mata mitra bisnis, investor, dan konsumen.
- Akses ke Program dan Bantuan PemerintahBagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), memiliki
NIB
adalah syarat mutlak untuk:Mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank dengan bunga
rendah.Mengikuti
program pelatihan dan pembinaan dari kementerian/dinas terkait.Mendapatkan fasilitas Sertifikasi
Halal
Gratis (SEHATI) dan izin edar lainnya (seperti PIRT).
- Mempermudah Izin Operasional LainnyaNIB adalah "pintu masuk" untuk perizinan berbasis risiko (OSS
RBA).
Risiko Rendah: NIB berfungsi langsung sebagai izin operasional tanpa butuh dokumen tambahan.Risiko
Menengah/Tinggi: NIB menjadi syarat dasar untuk mengurus Sertifikat Standar atau Izin Khusus
lainnya.Perbandingan Singkat: NIB vs Izin LamaDulu (Sistem Manual)Sekarang (Sistem NIB/OSS)Mengurus TDP,
SIUP, API secara terpisah.Semuanya tergabung dalam satu nomor NIB.Harus datang ke berbagai kantor
dinas.Cukup daftar mandiri secara online melalui oss.go.id.Masa berlaku dokumen terbatas.NIB berlaku
selama
usaha tetap berjalan.Catatan: Pendaftaran NIB sekarang sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan melalui
ponsel.
Anda hanya perlu menyiapkan NIK (KTP), email aktif, dan menentukan bidang usaha sesuai kode KBLI.