Pengurusan Izin usaha baik badan hukum atau pun perorangan lebih mudah karena satu pintu yaitu di online single submision (oss) https://oss.go.id berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) Akan tetapi berdasarkan aturan terbaru yaitu berdasarkan aturan terbaru yaitu PP no 28 Tahun 2025 adalah Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021, bertujuan menyederhanakan, mempercepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) dengan pengkategorian risiko (rendah, menengah, tinggi) dan cakupan sektor lebih luas termasuk ekonomi kreatif, lingkungan hidup, dan penanaman modal, serta mengintegrasikan insentif fiskal.
Poin-Poin Utama PP No. 28 Tahun 2025: Pengganti PP 5/2021: Menjadi aturan utama perizinan berusaha, mencabut PP 5/2021.
Sistem OSS Berbasis Risiko: Menggunakan sistem OSS sebagai gerbang utama dengan klasifikasi risiko usaha untuk menentukan jenis dan persyaratan izin. Cakupan Sektor Luas:
Menambahkan sektor baru seperti ekonomi kreatif, geospasial, perkoperasian, lingkungan hidup, dan penanaman modal.
Perizinan Dasar: Mencakup persyaratan dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Insentif Fiskal Terintegrasi: Fasilitas pajak (Tax Holiday, Tax Allowance, Super Deduction) dan bea masuk diintegrasikan melalui subsistem fasilitas penanaman modal di OSS.
Kepastian Waktu & Sanksi: Menetapkan batas waktu proses perizinan yang jelas dan jenis sanksi administratif (peringatan, denda, pencabutan).
Tujuan dan Dampak: Menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif dan kepastian hukum. Meningkatkan transparansi dan kemudahan berusaha (deregulasi). Menyederhanakan birokrasi perizinan melalui digitalisasi (OSS).
Penting untuk Pelaku Usaha: Memahami kategori risiko usaha masing-masing. Melengkapi perizinan dasar untuk legalitas. Menggunakan sistem OSS sebagai platform utama pengurusan izin. Khususnya untuk izin dasar yaiut LOKASI USAHA berdasarkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), yang tidak seluruh wilayah Kabupaten/Kota, untuk mengecek RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) bisa di cek di link https://oss.go.id/id/rdtr-interaktif Untuk daerah yang wilayan sudah terdaftar di RDTR otomatis PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Terbit berdasarkan ketentuan dan Zona yang di tentukan wilayah Tata Ruang akan tetapi di luar Zona RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) wajib di lakukan verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan waktu :
Akan tetapi tidak seluruh wilayah di dalam Zona (RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di Online Single Submision (OSS). Izin KKPR (Konfirmasi Kegiatan Kesesuian Kegiatan Pemnafaatan Ruang) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Wilayah yang tidak termasuk di dalam Zona (RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) misalanya di di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangeran dan lain sebagainya. Contoh Izin KKPR (Konfirmasi Kegiatan Kesesuian Kegiatan Pemnafaatan Ruang)PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang tidak ada di Zona (RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).